Profil Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Rekrutmen OJK Tahun 2016
Tata Cara Melamar :
Bagi saudara yang berminat berkarir di OJK, informasi rincian serta tata cara penyampaian lamaran dapat diakses melalui situs http://ift.tt/1RendXg
NB :
- Khusus pelamar yang berada di Provinsi Papua, dapat melakukan pendaftaran online di Kantor OJK Provinsi Papua.
- tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses rekrutmen dan seleksi
- keputusan panitia seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- periode registrasi online 19 Maret 2016 s/d 27 Maret 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar